Akan Dikirim ke Jakarta, Penyelundupan Sabu 5,9 Kg Digagalkan Polisi
Polda Metro Jaya melalui Dit Resnarkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram di wilayah Pekanbaru, Riau.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Dit Resnarkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram di wilayah Pekanbaru, Riau.
Barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan ke DKI Jakarta.
"Ini diamankan baru-baru ini pada Sabtu lalu, tempat kejadian perkara (TKP) nya di Pekanbaru, Riau. Berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MZ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Menurut Yusri, kasus yang diungkapnya merupakan peredaran lintas provinsi.
Dalam aksinya, pelaku membungkus sabu tersebut dengan kemasan teh warna hijau, dengan tujuan untuk mengelabui petugas.
"Sementara barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,9 Kilogram atau 5.900 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh dan satu unit handphone," sambungnya.
Kemudian, dari keterangan tersangka, Yusri mengatakan sabu tersebut didapatkan dari orang yang bernama saudara I dan A yang saat ini dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengakuan awal, tersangka MZ ditelepon I untuk menyuruhnya mengambil sabu di Jalan Melati Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau pada Jumat lalu.
Selanjutnya paket tersebut diantarkan ke pemesannya dengan kode “HOKI”.
Kode itu digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu.
Selanjutnya, tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I dan sepakat untuk bertemu di Jalan Srikandi.
Pada Sabtu (10/4/201) lalu, tersangka MZ mengajak temannya yang bernama D yang juga masuk DPO untuk mengantar sabu tersebut.
"Sebelum sabu berhasil diserahkan ke pemesannya, tersangka MZ diamankan oleh Polisi. Sedangkan untuk teman tersangka D kabur pada saat penangkapan," terang Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.