BPIP: Pancasila Harus Jadi Mata Pelajaran Wajib untuk Menjaga Roh Kemajemukan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan akhir Maret 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan akhir Maret 2021.
PP ini mengatur beberapa hal terkait pendidikan termasuk kurikulum.
Hanya saja Pancasila tidak masuk dalam mata pelajaran tersendiri pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.
Pendidikan Pancasila diajarkan bersamaan dengan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran PPKn.
Soal kurikulum ini diatur mulai pasal 35 sampai pasal 40 dalam PP yang diberi nomor 57 Tahun 2021 itu.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah misalnya diwajibkan memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, serta muatan lokal.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Tuntut Revisi PP 57 Tahun 2021 yang Hilangkan Pancasila dari Kuliah Wajb
Sedangkan untuk kurikulum pendidikan tinggi tertuang dalam pasal 40 ayat 3 yang menyebutkan, "Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Soal kurikulum pendidikan tinggi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 35 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, "Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia."
Menanggapi isi PP itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memasukan Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri pada kurikulum mendatang.
BPIP memandang Pancasila memiliki arti penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter siswa.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan PP nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan masih kurang optimal dalam membangun karakter bangsa.
"Pasalnya PP itu secara subtansial tidak secara khusus menyebut Pendidikan Moral Pancasila dalam mata pelajaran dan mata kuliah wajib," kata Benny Susetyo dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (19/4/2021).
Romo Benny mengatakan pelajaran Pancasila harus menjadi materi tersendiri bukan digabung dengan kewarganegaraan karena memiliki substansi berbeda.
Pancasila harus menjadi pelajaran wajib karena sangat penting bagi bangsa ini untuk menjaga roh kemajemukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.