Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) Harry Van Sidabukke.
Harry ialah terdakwa penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," ucap Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Percakapan Penyuap Juliari Batubara dan Eks PPK Kemensos, Terungkap Soal Kata Titipan Pak Menteri
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Senin (12/4 21) pekan lalu, Harry mengajukan diri sebagai JC.
"JPU belum melihat kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara 'a quo'," jelas jaksa Ikhsan.
Lebih jauh, menurut tim JPU KPK, Harry belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa berbeda.
Baca juga: Percakapan Penyuap Juliari Batubara dan Eks PPK Kemensos, Terungkap Soal Kata Titipan Pak Menteri
"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," terang jaksa Ikhsan.
Terdakwa penerima suap dalam perkara ini adalah mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
"Konsistensi terdakwa dalam perkara 'a quo' sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos Covid-19," kata jaksa.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR di Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Namun apabila Harry dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku yang lebih besar maka JPU akan mempertimbangkan pemberian status JC tersebut.
Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara senilai Rp1,28 miliar.
Pemberian suap itu diberikan terkait penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.