Kasatpol PP Kab Bogor Ceritakan Pelanggaran Prokes Rombongan Rizieq di Megamendung
Dalam persidangan, Agus menceritakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara serta peserta yang hadir.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Agus menceritakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara serta peserta yang hadir.
Agus mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut dalam rangka penyambutan Rizieq Shihab sekaligus peletakan batu pertama dan peresmian Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah pada (13/11/2020) silam.
"Tidak memakai masker. Kedua, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Lanjut kata Agus, jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut juga melebihi aturan satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Di mana dalam kegiatan tersebut jumlah peserta yang hadir terdapat 3 ribu orang.
Padahal, dalam aturannya yang diperbolehkan hadir minimal 150 orang.
Serta kata Agus, acara tersebut berjalan selama lebih dari 3 jam padahal jika berdasarkan aturan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor setiap kegiatan acara boleh dilakukan hanya maksimal 3 jam.
"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 150 orang. Melebih (waktu) dari 3 jam," katanya.
Baca juga: Ada di BAP, Wagub DKI Bakal Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq Hari Ini
Tak hanya itu, Agus yang juga anggota satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan panitia acara juga tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan.
Padahal kata Agus, hal tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi setiap pihak penyelenggara acara sebelum menyelenggarakan acara di masa pandemi.
"Tidak ada (persetujuan dari panitia), panitia harusnya menandatangi pernyataan kesanggupan menaati Protokol Kesehatan ke camat, nanti baru camat memperbolehkan kegiatan setelah adanya pernyataan tersebut," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.