Kasatpol PP Kab Bogor: saat Kerumunan Terjadi, Banyak Masyarakat Hadir dari Luar Megamendung
Saksi mengatakan dari ribuan orang yang hadir dalam acara itu banyak di antaranya merupakan masyarakat dari luar daerah Megamendung.
Editor: Theresia Felisiani
Mulanya Jaksa menanyakan kepada Agus terkait dampak adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif setelah kegiatan kerumunan tersebut.
”Ada terkonfirmasi positif?," tanya Jaksa kepada Agus dalam ruang sidang PN Jaktim, Senin (19/4/2021).
"Berdasarkan informasi ada 20-an yang reaktif saat itu ada di beberapa desa tapi saat itu saya tidak tau betul detailnya," jawab Agus.
Jaksa kembali memperjelas jawaban dari pernyataan Agus dengan menanyakan adakah laporan dari Dinkes Kabupaten Bogor yang melakukan rapid test.
"Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," jawab Agus.
Menyikapi hal tersebut, kata Agus Dinkes Kabupaten Bogor termasuk Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil tindakan melakukan tracing di 6 desa di Kecamatan Megamendung, Bogor.
Dalam upaya tracing itu Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan Rapid Test dan swab hingga melakukan penyemprotan di seluruh ruas jalan yang dilintasi rombongan massa Rizieq Shihab.
"Kami melakukan upaya pencegahan yaitu dengan melaksanakan rapid test dan swab, di beberapa desa, ada kurang lebih 6 desa kemudian melakukan tracing, kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi (Ponpes Argokultural Markaz Syariah)," ucapnya.
Baca juga: Sandi Serahkan Bukti Pemotongan Dana Insentif ke Kejari Depok, Kadis Damkar Serahkan SPJ ke Polisi
Kendati demikian, kata Agus pihaknya tidak melakukan rapid test untuk seluruh panitia termasuk santri yang berada di dalam Pondok Pesantren.
Padahal kata dia, kondisi kerumunan di lokasi tersebut sangat padat dan menjadi lokasi terakhir iring-iringan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Tidak ada (Rapid Test) di dalam (ponpes) kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan rapid," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.