Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Nurhadi, KPK Cegah Pengacara Terkenal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

KPK mencegah pengacara terkenal berinsial LSH tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan berkaitan kasus Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Nurhadi, KPK Cegah Pengacara Terkenal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap
Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara terkenal berinisial LSH  untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dikatakan berkaitan penanganan kasus rasuah yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru: Nurhadi Diduga Disuap Eks Petinggi Lippo Group

Pada perkara ini, Nurhadi dijerat terkait rasuah dan pencucian uang.

Dalam kasus suap dan gratifikasinya, Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono sudah vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Pencegahan ke luar negeri ini tentunya dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” sebut Ali.

Baca juga: KPK Panggil 28 Saksi di Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Kasus Baru

Berita Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016.

Dalam kasusnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga telah menerima sejumlah uang dari bekas bos Lippo Group Eddy Sindoro.

"Setelah KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan. Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Selain menyidik perkara penerimaan uang, KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Kembangkan Perkara Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro


Kata Ali, apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke publik.

"Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas