Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Nurhadi, KPK Cegah Pengacara Terkenal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

KPK mencegah pengacara terkenal berinsial LSH tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan berkaitan kasus Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Nurhadi, KPK Cegah Pengacara Terkenal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap
Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Sementara kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan belum mengetahui penyidikan baru yang ditujukan kepada kliennya tersebut.

"Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan informasi tentang masalah itu," katanya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Nurhadi sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi.

Nurhadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000.

Suap itu berasal dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas