Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Tuntut Ardian Iskandar Dihukum 4 Tahun Penjara

Ardian dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Tuntut Ardian Iskandar Dihukum 4 Tahun Penjara
Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Harry Sidabuke bersama Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos dan Ardian IM selaku swasta dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Ardian Iskandar Maddanatja.

Ardian dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Jaksa M. Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, tim JPU KPK mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Ardian, sambung Jaksa Azis, dilakukan ditengah bencana nasional atau Covid-19.

Baca juga: MAKI Minta Jaksa KPK Tolak JC Penyuap Juliari Batubara

Berita Rekomendasi

"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu didakwa menyuap PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas