Rizieq Shihab: Keterangan Saksi Buktikan Tak Ada Kedaruratan Kesehatan di Megamendung
Dalam persidangan, Rizieq mengaku penjelasan sejumlah saksi yang dihadirkan membuatnya tertarik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Dalam persidangan, Rizieq mengaku penjelasan sejumlah saksi yang dihadirkan membuatnya tertarik.
Sebab berdasarkan data yang dipaparkan saksi, kerumunan di Megamendung sama sekali tak berdampak pada kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks pimpinan FPI ini awalnya menerangkan ulang penjelasan Agus Ridhallah selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor terkait data ada 20 orang mendapat hasil reaktif.
Baca juga: Rizieq Ceritakan Alasan Terjadinya Peletakan Batu Pertama untuk Masjid di Ponpes Megamendung
Namun Camat Megamendung Endi Rismawan lebih merincinya.
Dari 20 orang yang reaktif, hanya 1 orang yang dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes PCR.
"Tadi menarik penjelasan pak Agus, didapat 20 reaktif. Kemudian pak Camat lebih rinci, betul 20 reaktif tapi setelah di PCR hanya 1 positif," kata Rizieq di persidangan.
Rizieq kemudian mengutip data yang dipaparkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.
Dimana data pada bulan Oktober 2020 atau satu bulan sebelum kerumunan Megamendung, ada 2 orang warga positif Corona.
Namun pada November, kasus positif di Megamendung tidak ada alias nol.
Pada Desember bertambah 1 kasus, hingga Februari 5 kasus positif.
"Pak Iwan mengatakan data bulan Oktober, yang positif itu ada dua orang. Bulan November yang ada kerumunan, orang berjejer, peletakan batu pertama di Markaz Syariah, ternyata nol. Bulan Desembernya ada 1, begitu bulan Februari baru ada 5. Betul?" ucap Rizieq sambil mengonfirmasi ke Iwan.
"Betul," Iwan membenarkan.
Paparan data perkembangan kasus yang diterangkan para saksi, kata Rizieq menjadi penting dalam kasusnya.
Sebab data itu bisa dijadikan dasar bahwa kerumunan Megamendung berujung kedaruratan kesehatan masyarakat sama sekali tidak terjadi.
"Artinya data ini jadi penting sekali bahwa kerumunan itu tidak memberikan dampak kedaruratan kesehatan masyarakat," tegas Rizieq.
Diketahui dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.
Dalam perkara bernomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.