Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Dirinya sebagai Nabi Ke-26, YouTuber Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri pada konferensi pers Selasa (20/4/2021)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Anggap Dirinya sebagai Nabi Ke-26, YouTuber Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka
YouTube Joseph Paul Zhang
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021).

JPZ dikenakan pasal 156a KUHP, tentang dugaan penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sehingga, JPZ terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

"Yaitu pasal 156a KUPH tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ramadhan. 

Baca juga: PKB Dukung Polisi Tangkap Joseph Paul Zhang: Dia Telah Tebar Kebencian

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Joseph Paul Zhang (JPZ), Senin (19/4/2021) sore.

Berita Rekomendasi

Penerbitan DPO tersebut rencanannya akan dikirim ke Interpol untuk segera mengeluarkan red notice bagi JPZ.

"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar Interpol untuk segera mengeluarkan red notice," ungkap Kombes Pol Ramadhan.

Sementara itu, Karopenmas Devisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, pihak penyidik telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Direktorat Jendral Imigrasi dan Interpol terkait kewarganegaraan dan keberadaan JPZ sekarang.

Baca juga: Imigrasi: Joseph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia Tujuan Hong Kong pada 2018

Hal ini dilakukan karena Polri telah menelusuri, JPZ sedang berada di Jerman.

"Bareskrim Polri segera akan mengeluarkan DPO yang tentunya DPO ini kan diserahkan ke interpol."

"Pertama, Polri sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Direktorat Jendral Imigrasi dan Interpol."

"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri, sampai sejauh ini penelurusan dari Polri JPZ berada di negara Jerman," ungkap Brigjen Rusdi pada Kompas Malam yang tayang pada Senin (19/4/2021).

Diketahui sebelumnya, JPZ dianggap meresahkan masyarakat atas penista agama yang JPZ lakukan melalui tayangan YouTube milik pribadinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas