Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Berharap Tidak Ada Lagi Kasus Penodaan Agama

Pelaporan oleh PHDI tersebut setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh Bali dalam focus group discussion (FGD) terkait dugaan Penodaan Agama Hindu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi III DPR Berharap Tidak Ada Lagi Kasus Penodaan Agama
YouTube Talk Show tvOne
Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta dalam channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Bali, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa laporan terhadap Desak Made Dharmawati telah dilayangkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) ke Polda Bali. Desak Made Dharmawati tetap dilaporkan atas dugaan Penodaan Agama Hindu meski telah menyampaikan permohonan maaf.

"Laporan ke polisi ini penting, agar ke depan janganlah ada lagi orang lain seperti Desak Dharmawati, melakukan penodaan dan pelecehan agama Hindu maupun agama lainnya. Jangan lagi ada menista agama apapun yang diakui di Indonesia, dibawah kebhinnekaan, semangat dan budaya gotong-royong, saling asah saling asuh, bukan sebaliknya, saling menyakiti," kata Sudirta, Senin (19/4/2021).

Sudirta menegaskan, pelaporan oleh PHDI tersebut setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh Bali dalam focus group discussion (FGD) terkait dugaan Penodaan Agama Hindu.

Menurutnya pelaporan ke polisi tersebut bukanlah untuk menyakiti dan balas dendam, tetapi semata-mata untuk efek jera dan mencegah agar tak ada lagi orang lain yang melakukan hal serupa di kemudian hari.

Baca juga: Penistaan Agama Kembali Terjadi, HNW Dorong RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Segera Disahkan

"Sebagai wakil rakyat Bali, kami mengajak semua pihak yang telah melaporkan Desak Dharmawati ke Polda Bali, melakukannya tanpa kebencian, karena Hindu mengajarkan kedamaian, shanti, persaudaraan dan cinta kasih; tatwam asi, sikap emoh-kekerasan, ahimsa," ujar Sudirta.

Ia juga mengapresiasi berbagai elemen umat Hindu yang melaporkan video Dharmawati itu ke polisi dan mendorong mereka untuk bersinergi, guna membantu kepolisian dalam pengusutan kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Saya menyampaikan ucapan terimakasih ke PHDI Bali dan LBH KORdEM Bali yang telah bersinergi satu sama lain dengan baik. Juga kepada semua narasumber yang setia sekata untuk meneruskan proses hukum terhadap Desak Dharmawati," katanya.

Selain itu, Sudirta juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra dan Wakapolda Bali I Ketut Suardana, beserta jajarannya, yang telah menerima delegasi PHDI Provinsi Bali.

Kapolda Bali menurut dia telah menerima delegasi secara profesional dan proporsional, dan terlibat dialog yang sangat produktif.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Atas arahan menteri Koordinator PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Menteri Agama RI, ditjen Bimas Hindu bersama PHDI Pusat menggelar pertemuan dengan Desak Made Darmawati di gedung lapangan tembak kesatrian Kopassus Cijantung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 17 April 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Desak Made Darmawati memohon maaf atas ucapannya dalam video yang viral dan menyinggung perasaan umat Hindu.

Menurut Desak Darmawati video yang viral merupakan video ceramah dengan tema 'Kenapa Masuk Islam, Para Pencari Tuhan'.

Dosen kewirausahaan di UHAMKA tersebut, menyatakan tidak bermaksud dan tidak memiliki niat untuk menista dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau umat Hindu.

"Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu, serta segenap masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang keliru. Saya akan bertanggung jawab terhadap semua akibat yang ditimbulkan oleh kelalaian dan kesalahan saya ini," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Minggu 18 April 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas