Jhoni Allen cs Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan AD/ART, Demokrat: Tak Menghormati Hukum
Pasalnya kata dia, yang melayangkan gugatan adalah pihak KLB, namun ternyata saat agenda sidang perdana yang bersangkutan tidak hadir.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyikapi secara tegas tindakan penggugat pada sidang perdata terkait keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020 yang tidak hadir pada agenda sidang perdana, Selasa (20/4/2021).
Adapun pihak penggugat AD/ART Partai Demokrat dalam hal ini adalah Jhoni Allen cs yang juga merupakan penggagas dari terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Sibolangit.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ketidakhadiran para penggugat tersebut telah mempermainkan hukum.
Pasalnya kata dia, yang melayangkan gugatan adalah pihak KLB, namun ternyata saat agenda sidang perdana yang bersangkutan tidak hadir.
"Lagi-lagi kami lihat gerombolan liar Moeldoko Cs dan Jhoni Allen Cs ini mempertontonkan sikap yang sangat tidak menghormati hukum. Padahal ini forum tertinggi yang harus kita hormati dan hargai," kata Herzaky kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Padahal kata dia, pihaknya dalam hal ini tergugat dalam perdata tersebut telah memenuhi panggilan untuk datang langsung ke Pengadilan.
Karena pihaknya meyakini, pada forum tertinggi itu menjadi tempat yang adil untuk menegakkan kebenaran.
"Kami datang ke pengadilan ini karena kami merasa yakin berada di pohak benar dan kami hadir di sini di forum yang mulia ini untuk memperjuangkan kebenaran," katanya menambahkan.
Baca juga: Tim Hukum Demokrat Minta Polisi Usut Dalang Pencatutan Nama Ketua DPC dalam Gugatan AD/ART
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perdata perihal pelaporan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Jhoni Allen.
Majelis Hakim yang memimpin sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat ini harus menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.
Hal itu dikarenakan penggugat dalam hal ini Jhoni Allen dkk yang merupakan penggagas dari terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit tidak hadir dalam ruang sidang.
"Jadi sidang kita tunda untuk memanggil lagi para penggugat Minggu depan satu minggu kedepan hari Selasa tanggal 27 sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dalam persidangan, Selasa (20/4/2021).
Adapun beberapa nama yang menjadi penggugat dalam persidangan ini adalah La Moane Sabara, Jefri Prananda, Muliadin Salemba, Ajrin Duwila, dan Laode Abdul Gamal.