Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jhoni Allen dkk Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda Pekan Depan

Penggugat yakni Jhoni Allen dkk tak hadir, sidang pelaporan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ditunda.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jhoni Allen dkk Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda Pekan Depan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Suasana sidang perdana gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perdata perihal pelaporan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Jhoni Allen, Selasa (20/4/2021).

Majelis hakim yang memimpin sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat ini harus menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.

Hal itu dikarenakan penggugat dalam hal ini Jhoni Allen dkk yang merupakan penggagas dari terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit tidak hadir dalam ruang sidang.

"Jadi sidang kita tunda untuk memanggil lagi para penggugat Minggu depan satu minggu kedepan hari Selasa tanggal 27 sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dalam persidangan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum AHY Sebut Jhoni Allen Cs Tak Mampu Tunjukkan Bukti Legalitas

Baca juga: Hakim Cek Ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun Dkk dalam Sidang Perdana Gugatan AHY

Adapun beberapa nama yang menjadi penggugat dalam persidangan ini adalah La Moane Sabara, Jefri Prananda, Muliadin Salemba, Ajrin Duwila, dan Laode Abdul Gamal.

Menanggapi hal ini, Tim Hukum DPP Partai Demokrat yang diketuai oleh Mehbob meminta ketegasan Majelis Hakim untuk mengambil tindakan apabila pada persidangan selanjutnya pihak penggugat kembali mangkir.

Berita Rekomendasi

"Majelis karena ini adalah undang-undang perdata khusus parpol di mana dari batas waktunya 60 hari maka kami minta apabila dipanggil sekali lagi pihak penggugat tidak hadir mohon majelis ada 1 ketegasan terima kasih," tutur tim hukum Partai Demokrat.

Pada kesempatan sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat Muhajir mengatakan bahwa berkas gugatan tersebut sudah dicabut oleh pihak penggugat.

Hal tersebut dikatakan Muhajir setelah adanya konfirmasi dari tim kuasa hukum penggugat bernama Yustian Dewi sesaat sebelum sidang perdana digelar pagi tadi.

"Kuasa hukum pihak sana para penggugat yang mengatakan tadi (via telfon) bernama Yustian Dewi," kata Muhajir saat ditemui awak media.

Baca juga: Moeldoko Tetap Bungkam saat Ditanya Kisruh Partai Demokrat yang Menangkan AHY

Berdasarkan konfirmasi dari Yustian Dewi, Muhajir mengatakan, pencabutan berkas perdata yang terigister Nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 5 April 2021 sudah dilakukan saat penyerahan surat di PTSP PN Jakarta Pusat.

Kendati begitu, pihaknya masih akan menunggu keputusan Majelis Hakim mengenai kelanjutan dari kasus perdata tersebut.

"Biasanya majelis hakim tidak serta merta menerima pencabutan itu karena mereka yang mencabut tidak ada yang hadir untuk mengetahui kebenaran pencabutan itu majelis hakim akan memanggil sekali lagi," tutur Muhajir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas