Kementerian ATR Bikin Terobosan Peraturan Pemerintah Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Sekjen Kementerian ATR Himawan Arief Sugoto menyampaikan terobosan yang sudah dilakukan kementeriannya untuk mendukung Undaung-undang Cipta Kerja.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
![Kementerian ATR Bikin Terobosan Peraturan Pemerintah Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-atrbpn-sofyan-djalil-pada-peringatan-hari-agraria.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto menyampaikan terobosan yang sudah dilakukan kementeriannya dalam penataan ruang dan pertanahan.
Himawan menyampaikan terobosan tersebut di kegaitan pemaparan Kementerian ATR terkait Isu-Isu Strategis dan Permasalahan Hukum di Bidang Hak Atas Tanah di Hotel Gumaya, Senin (19/04/2021).
Melansir laman resmi atrbpn.go.id, dalam paparannya Himawan menyebutkan Kementerian ATR sudah menyusun empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai terobosan penyesuaian Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria Kritik Program Food Estate
Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria: Konflik Agraria Justru Meningkat di Masa Pendemi Covid-19
Empat PP tersebut meliputi, sebagai berikut:
- PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
- PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
- PP No. 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca juga: Terdampak Covid-19, Warga di Kampung Pulo Berharap Tak Ada Lagi Penggusuran
Baca juga: Korban Penggusuran Tamansari Bandung Melapor Dugaan Kekerasaan Anak ke KPAI
“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Himawan.
Terobosan yang Dilakukan
Terobosan dalam empat PP tersebut, menurut Himawan, diantara lain pada PP No. 18 Tahun 2021 dilakukan penguatan hak atas tanah.
Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Penggusuran di Tamansari Bandung
Baca juga: Komnas HAM Diminta Lakukan Investigasi Terkait Penggusuran Warga Tamansari
Selain itu, dalam dalam PP PP No. 18 Tahun 2021 menjamin pelaku usaha mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.
“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” jelas Himawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.