Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR Bikin Terobosan Peraturan Pemerintah Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Sekjen Kementerian ATR Himawan Arief Sugoto menyampaikan terobosan yang sudah dilakukan kementeriannya untuk mendukung Undaung-undang Cipta Kerja.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
zoom-in Kementerian ATR Bikin Terobosan Peraturan Pemerintah Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil dalam sebuah konferensi pers daring. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto menyampaikan terobosan yang sudah dilakukan kementeriannya dalam penataan ruang dan pertanahan.

Himawan menyampaikan terobosan tersebut di kegaitan pemaparan Kementerian ATR terkait Isu-Isu Strategis dan Permasalahan Hukum di Bidang Hak Atas Tanah di Hotel Gumaya, Senin (19/04/2021).

Melansir laman resmi atrbpn.go.id, dalam paparannya Himawan menyebutkan Kementerian ATR sudah menyusun empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai terobosan penyesuaian Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria Kritik Program Food Estate

Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria: Konflik Agraria Justru Meningkat di Masa Pendemi Covid-19

Empat PP tersebut meliputi, sebagai berikut:

- PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

- PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

- PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Berita Rekomendasi

- PP No. 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Warga di Kampung Pulo Berharap Tak Ada Lagi Penggusuran

Baca juga: Korban Penggusuran Tamansari Bandung Melapor Dugaan Kekerasaan Anak ke KPAI

“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Himawan.

Terobosan yang Dilakukan

Terobosan dalam empat PP tersebut, menurut Himawan, diantara lain pada PP No. 18 Tahun 2021 dilakukan penguatan hak atas tanah.

Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Penggusuran di Tamansari Bandung

Baca juga: Komnas HAM Diminta Lakukan Investigasi Terkait Penggusuran Warga Tamansari

Selain itu, dalam dalam PP PP No. 18 Tahun 2021 menjamin pelaku usaha mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” jelas Himawan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas