Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sayangkan Data Tren Penindakan Korupsi, Ini Penjelasan ICW

Wana mengatakan hanya 15 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sayangkan Data Tren Penindakan Korupsi, Ini Penjelasan ICW
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015) 

10. Kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus APBN-P pada 2017 dan APBN pada 2018

11. Kasus dugaan suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019

12. Kasus dugaan suap perizinan suap ekspor benih lobster

13. Kasus dugaan suap perizinan pembangunan gedung di Rumah Sakit Kasih Bunda

14. Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020

15. Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

KPK sebelumnya menyayangkan data yang digunakan ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi pada tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, data yang digunakan ICW berasal hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester 1. Data tersebut dirilis pada Juni 2020.

"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Ali mengatakan, KPK telah menyampaikan laporan tahunan untuk tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan target penanganan perkara oleh KPK sebanyak 120.

Dari jumlah target tersebut, telah terealisasi pada tahun 2020 sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang.

Selain itu, ada juga 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.

"Oleh karena itu kami tegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK ditahun 2020 sebanyak 91 perkara, belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum tahun 2020 sebanyak 117," kata Ali.

"Dengan demikian di tahun 2020 jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara," imbuh dia.

Ali juga mengatakan bahwa pada 2020 KPK dihadapkan pada tantangan tersendiri untuk melakukan fungsi penindakan, yaitu adanya pandemi Covid-19.

Kebijakan adanya pembatasan sosial berskala besar, kata Ali, mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas