KPK Sayangkan Data Tren Penindakan Korupsi, Ini Penjelasan ICW
Wana mengatakan hanya 15 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
10. Kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus APBN-P pada 2017 dan APBN pada 2018
11. Kasus dugaan suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019
12. Kasus dugaan suap perizinan suap ekspor benih lobster
13. Kasus dugaan suap perizinan pembangunan gedung di Rumah Sakit Kasih Bunda
14. Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020
15. Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
KPK sebelumnya menyayangkan data yang digunakan ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi pada tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, data yang digunakan ICW berasal hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester 1. Data tersebut dirilis pada Juni 2020.
"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Ali mengatakan, KPK telah menyampaikan laporan tahunan untuk tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan target penanganan perkara oleh KPK sebanyak 120.
Dari jumlah target tersebut, telah terealisasi pada tahun 2020 sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang.
Selain itu, ada juga 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.
"Oleh karena itu kami tegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK ditahun 2020 sebanyak 91 perkara, belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum tahun 2020 sebanyak 117," kata Ali.
"Dengan demikian di tahun 2020 jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara," imbuh dia.
Ali juga mengatakan bahwa pada 2020 KPK dihadapkan pada tantangan tersendiri untuk melakukan fungsi penindakan, yaitu adanya pandemi Covid-19.
Kebijakan adanya pembatasan sosial berskala besar, kata Ali, mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas.