KPU RI Minta PSU Pilbup Sabu Raijua Petakan Sebaran Pemilih yang Terdampak Bencana
KPU RI menyusun sejumlah langkah strategis guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, yang perintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
Dengan demikian Orient tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU 10/2017 tentang Pilkada.
"Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.
Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.
Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.
Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.