Kuasa Hukum Rizieq: Tak Ada Skenario di Acara Ponpes Markaz Syariah, Semuanya Spontanitas
Sugito mengatakan, kegiatan yang memicu kerumunan tersebut murni terjadi karena adanya spontanitas dari para masyarakat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan, tidak ada skenario atau rencana tersusun dalam pelaksanan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah.
Di mana prosesi peletakan batu pertama itu yang akhirnya memicu kerumunan di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat (13/11/2020) silam.
Sugito mengatakan, kegiatan yang memicu kerumunan tersebut murni terjadi karena adanya spontanitas dari para masyarakat.
"Kita akan mengkonfirmasi kejadian yang terjadi di pondok pesantren di pimpinan saat itu, tidak ada skenario untuk pelaksanaan teratur. Semuanya spontanitas," ucap Sugito kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Menurut Sugito bentuk spontanitas tersebut juga tergambar dari tak adanya panitia khusus pada prosesi pelaksanaan tersebut.
"Sebetulnya kami gak ada (panitia), kami semua spontanitas," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) juga menceritakan terkait adanya prosesi peletakan batu pertama di Masjid Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah tersebut.
Dia menjelaskan bangunan yang masih semi permanen menjadi alasan pihaknya melakukan pembangunan masjid yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu.
Hal itu disampaikan eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, dalam sidang lanjutan perkara kasus kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Hakim Butuh Istirahat, Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Petamburan Rizieq Diagendakan Kamis Mendatang
Dalam hal ini, Rizieq mempertanyakan terlebih dahulu terkait pengetahuan kondisi masjid yang ada di dalam Pondok Pesantren tersebut kepada para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apakah anda tahu kalau di dalam MS itu ada masjid terbuat dari kayu dan triplek?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Dominan para saksi ketika ditanya Rizieq, menjawab kalau tidak mengetahui perihal tersebut.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Kasatpol PP Kab Bogor Agus Ridhallah; Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto; Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan Relawan; dan Camat Megamendung Endi Rismawan.
"Tidak tahu bib," jawab para saksi secara bergantian.
Lantas, Rizieq menjelaskan terkait masjid tersebut, mulai dari kondisinya yang sangat mengkhawatirkan hingga atap yang sering bocor ketika hujan, mengingat lokasinya berada di dataran tinggi.
Padahal kata Rizieq, masjid itu dijadikan tempat penyimpanan kurang lebih 100 ribu kitab untuk para santri.
Oleh karenanya saat eks Pentolan FPI itu tiba di lokasi, para dewan guru ponpes meminta dirinya untuk melakukan pembangunan masjid dengan bahan permanen.
"Saya salat Jumat di sana, kemudian dewan guru ponpes menyatakan disini sering hujan, akan berdampak jika atap bocor karena banyak kitab yang kami punya, jadi mereka meminta saya melakukan pembangunan masjid permanen," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Ceritakan Alasan Terjadinya Peletakan Batu Pertama untuk Masjid di Ponpes Megamendung
Dengan begitu kata Rizieq kegiatan peletakan batu pertama untuk membangun masjid itu terjadi di Ponpes Markaz Syariah miliknya, yang akhirnya menjadi sebuah perkara dalam persidangan kali ini.
"Oleh karena itu saya melakukan peletakan batu pertama di masjid itu, jadi saya hanya baru untuk melakukan peletakan batu pertama, karena harus mengurus IMB segalanya," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.