Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Sisik Tringgiling dan Paru Burung Rangkok

Bareskrim Polri membongkar perdagangan satwa yang dilindungi berupa sisik Tringgiling dan paru burung Rangkok.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Sisik Tringgiling dan Paru Burung Rangkok
SERAMBI/HENDRI
Kulit dan tulang harimau dari sitaan pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh saat rilis di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar perdagangan satwa yang dilindungi berupa sisik Tringgiling dan paru burung Rangkok.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor 240/IV/2021/Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar pada 14 April 2021 lalu.

"Penindakan terhadap orang yang diduga memperniagakan satwa yang dilindungi yaitu sisik Tringgiling dan paru burung Rangkok," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, Polri menangkap 2 orang terkait perdagangan satwa yang dilindungi tersebut. Keduanya ditangkap di SPBU, Jorong, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat pada 14 April 2021 pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Pandemi, Satwa Langka di Gunung Gede Pangrango Bertambah dan Lebih Berani Keluar dari Habitat

"Keduanya sudah dilakukan penahanan. Adapun barang bukti yang disita tim gabungan yaitu 1 unit mobil, 1 unit handphone, 35 kilogram sisik Tringgiling, dan tiga paruh burung rangkong," jelas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 21 Ayat 2 huruf D Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kedua tersangka terancam pidana 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas