Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ditunda Karena Saksi JPU Tak Hadir, Kubu Jumhur Hidayat Siapkan Satu Orang Saksi Fakta

Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo kemudian meminta JPU kembali menghadirkan ahli yang bersangkutan pada Senin, 26 April 2021.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Ditunda Karena Saksi JPU Tak Hadir, Kubu Jumhur Hidayat Siapkan Satu Orang Saksi Fakta
screenshot
Pentolan KAMI Jumhur Hidayat dengan kedua tangan terborgol, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran, dengan terdakwa deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat kembali ditunda.

Sejatinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melangsungkan sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (20/4/2021).

Namun saksi ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari tak hadir karena alasan sakit.

Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo kemudian meminta JPU kembali menghadirkan ahli yang bersangkutan pada Senin, 26 April 2021.

Baca juga: Jumhur Hidayat Sebut Ahli Bahasa dari JPU Tidak Kompeten

Pengacara Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan satu saksi fakta untuk diperiksa Senin pekan depan.

"Ahli bahasa jadi dilanjutkan Senin, tapi kami juga menyiapkan satu saksi fakta untuk hari Senin juga. Jadi, kalau misal ahli dari Jaksa tak hadir lagi kami bisa langsung mengajukan saksi," ujar pengacara Jumhur Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Soal keterangan yang disampaikan saksi ahli bahasa pada sidang sebelumnya, Oky menilai keterangan saksi tidak konsisten.

BERITA TERKAIT

Pasalnya ahli berbicara pendekatan pragmatik yang berisi tiga aspek seperti penutur, pendengar dan konteks kata, untuk membedah bahasa pernyataan Jumhur. Tapi dalam menganalisisnya, saksi tidak menggunakan ketiga aspek itu.

"Dia juga tak menganalisis ke pembacanya gimana, dia pakai teori pragmatik tapi tak menerapkannya secara menyeluruh, menurut kami ahli tidak konsisten," ucap Oky.

Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah.

Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

"Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," imbuh jaksa.

Cuitan Jumhur yang dianggap menyalakan api penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip - mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".

Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang - Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas