Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ormas Hindu Dharma Laporkan Desak Made Dharmawati ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama

Apalagi, Desak Made diketahui sebagai seorang doktor yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 4 Ormas Hindu Dharma Laporkan Desak Made Dharmawati ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama
Via Kompas.TV
Desak Made Dharmawati menyampaikan permintaan maaf pada umat Hindu atas kasus dugaan penistaan agama, Sabtu (17/4/2021). (Sumber Foto: Dok Kemenag) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat ormas Hindu Dharma melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube IstiqomahTV ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu pada Rabu (21/4/2021).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/Bareskrim.

Empat ormas Hindu Dharma itu berasal dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN). 

Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, I Putu Yoga Saputra mengatakan Desak Made dinilai mengkhianati nilai-nilai semangat moderasi dan toleransi beragama yang sedang dibumikan di Indonesia. 

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polri: Jozeph Paul Zhang Wajib Taat Aturan Hukum di Indonesia

Apalagi, Desak Made diketahui sebagai seorang doktor yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi.

“Karena itulah, KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Yoga Saputra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Atas dasar itu, pihaknya menempuh jalur hukum agar tercipta suatu efek jera kepada seluruh masyarakat secara umum. 

Berita Rekomendasi

“Kami harapkan laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri. Sehingga penistaan-penistaan semacam ini terhadap agama apapun, diharapkan tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang,” ujarnya. 

Sementara itu, Sekjen FA-KMHDI Bram Helier menjelaskan pihaknya juga melaporkan pemilik akun channel Youtube dan Facebook IstigomahTV. 

Akun itu turut dilaporkan karena dinilai sebagai pihak yang pertama kali menyebarluaskan dan bertanggungjawab atas viralnya video berisi ceramah pelecehan atau penistaan terhadap agama Hindu oleh Desak Made Dharmawati

“Kami melaporkan pemilik atau admin akun Youtube dan Facebook tersebut karena kami melihat adanya kejanggalan atas unggahan video tersebut. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya," ujar Bram. 

Menurut Bram, kegiatan ceramah yang terekam dalam video itu adalah kegiatan yang sudah terjadi pada dua tahun lalu. Namun mereka  baru mengunggahnya saat ini dan menjadi viral.

Ia menyampaikan video itu viral ketika umat Hindu Dharma sedang merayakan hari Raya Galungan dan Kuningan yang berbarengan dengan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara, Gede Dharma menerangkan bahwa pemeluk agama Hindu di Indonesia terdiri dari sangat banyak ragam etnis dan budaya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas