6 Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021: THR, Perlindungan Sosial hingga Kartu Sembako
Berikut program pengungkit ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan belanja masyarakat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan kebijakan dan aturan dalam rangka pengendalian Covid-19 saat Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Kebijakan tersebut untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat untuk kegiatan non-mudik yang diizinkan.
“Untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya Testing (PCR/Antigen/Ge-Nose) berlaku hanya H-1."
"Dilakukan pembatasan kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat oleh Polri/TNI/Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda masing-masing,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Antisipasi Musim Mudik Lebaran
Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Pesanan Tiket Garuda Anjlok 40 Persen
Pada libur mudik lebaran 2021, selain upaya pembatasan dan peniadaan kegiatan mudik, juga diimbangi dengan berbagai program yang tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi.
“Pemerintah akan konsisten menjaga keseimbangan antara program pengendalian Covid-19, dengan Program Pengungkit Perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Airlangga.
Berikut program pengungkit ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan belanja masyarakat:
1. Pemberian THR Keagamaan untuk pekerja/buruh
Pembayaran THR dilakukan secara penuh (tidak dicicil) dan paling lama dibayarkan H-7 Idul Fitri.
2. Pemberian THR untuk ASN/prajurit TNI/anggota Polri
Harus dibayarkan paling lama H-10 Idul Fitri.
3. Percepatan program Perlindungan Sosial dan Kartu Sembako
Jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat menjadi awal Mei 2021.
Baca juga: SE Menaker Imbau Pekerja di Dalam dan Luar Negeri Tak Mudik Lebaran, Kecuali Darurat
Baca juga: Jokowi, Wapres Maruf Amin, Menko, Para Menteri dan Semua Pejabat Negara Tidak akan Mudik Lebaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.