Di Persidangan, Rizieq Shihab Akui Menolak Buka Hasil Tes Covid-19, Ini Alasannya
Rizieq Shihab mengakui telah membuat surat pernyataan resmi menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab mengakui telah membuat surat pernyataan resmi menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor pada bulan November 2020 lalu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/4/2021) Rizieq mengaku surat penolakan dibuat saat dirinya diminta Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan hasil swab.
"Iya saya buat surat, iya saya yang tandatangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Rizieq di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan surat pernyataan penolakan dibuatnya.
Baca juga: Hasil Lab RSCM, Rizieq Shihab Terkonfirmasi Positif PCR pada November 2020
Baca juga: Di Persidangan, Relawan Tim Mer-C Beberkan Alasan Rizieq Shihab Dirujuk ke RS UMMI Bogor
Surat tersebut hendak dikonfirmasi JPU kepada dokter RS UMMI Bogor, Nerina Mayakartiva yang dihadirkan jadi saksi karena menangani perawatan medis Rizieq Shihab di RS UMMI.
"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," ujarnya.
Rizieq menuturkan alasannya menolak merahasiakan hasil tes swab PCR-nya termasuk dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor karena khawatir dipolitisir oleh sejumlah pihak.
Menurutnya saat dia dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu banyak kabar buruk terkait kondisi dirinya sehingga justru memperburuk kondisi fisiknya yang sedang dirawat inap.
"Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diterror dengan buzzer. Dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?" tuturnya.
Menghalangi
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Rizieq Shihab berupaya menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima yang hadir jadi saksi dari pihak JPU mengatakan Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab PCR-nya kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Penolakan melaporkan hasil tes swab ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor disampaikan Rizieq lewat surat tertulis setelah Bima meminta pihak RS UMMI melakukan tes swab terhadap Rizieq pada 26 November 2020 lalu.