Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski Ada di Luar Negeri, Ini Kata Kominfo

Kominfo tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski Ada di Luar Negeri, Ini Kata Kominfo
Kominfo.go.id
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri. 

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.

Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."

Berita Rekomendasi

"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (20/4/2021).

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama (YouTube Joseph Paul Zhang)

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman.

Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.

Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Sosok Jozeph Paul Zhang, Tersangka Penistaan Agama, Ngaku Bukan WNI, dan Keberadaannya Kini

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas