Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski Ada di Luar Negeri, Ini Kata Kominfo
Kominfo tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu publik dihebohkan konten video dugaan ujaran kebencian milik seorang Youtuber Joseph Paul Zhang.
Kabarnya, keberadaan Joseph Paul Zhang diketahui berada di luar wilayah Indonesia.
Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap menindak tegas konten kreator itu atas dugaan ujaran kebencian.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, Joseph Paul Zhang akan dimintai pertanggung jawabannnya dengan merujuk pasal UU Informasi dan Elektronik (ITE).
Disebutkannya, UU ITE menerapkan azas extrateritorial yang artinya tak menghambat proses hukum terhadap YouTuber itu.
Baca juga: Fakta-fakta YouTuber Jozeph Paul Zhang: Disebut Berasal dari Tegal, Kini Masih Berstatus WNI
Baca juga: Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial."
"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia."
"Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kominfo.go.id, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, pihaknya juga memblokir konten milik Joseph Paul Zhang di YouTube, terkait ujaran kebencian.
"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” terangnya.
Baca juga: Haikal Hassan Apresiasi Langkah Cepat Polri Buru Joseph Paul Zhang
Baca juga: Imigrasi: Joseph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia Tujuan Hong Kong pada 2018
Dari 20 konten itu, tujuh kontennya sudah diblokir pada Senin (19/4/2021) lalu.
Sementara, pemblokiran 13 konten lainnya dilakukan pada keesokan harinya, Selasa (20/4/2021) siang.
Jubir Kominfo itu mengaskan konten milik Joseph Paul Zhang itu tak bisa ditoleransi.
Sehingga, pihaknya menilai konten kreator ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.