Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dijerat Pasal UU ITE Meski Ada di Luar Negeri, Ini Kata Kominfo
Kominfo tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu publik dihebohkan konten video dugaan ujaran kebencian milik seorang Youtuber Joseph Paul Zhang.
Kabarnya, keberadaan Joseph Paul Zhang diketahui berada di luar wilayah Indonesia.
Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap menindak tegas konten kreator itu atas dugaan ujaran kebencian.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, Joseph Paul Zhang akan dimintai pertanggung jawabannnya dengan merujuk pasal UU Informasi dan Elektronik (ITE).
Disebutkannya, UU ITE menerapkan azas extrateritorial yang artinya tak menghambat proses hukum terhadap YouTuber itu.
Baca juga: Fakta-fakta YouTuber Jozeph Paul Zhang: Disebut Berasal dari Tegal, Kini Masih Berstatus WNI
Baca juga: Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial."
"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia."
"Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kominfo.go.id, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, pihaknya juga memblokir konten milik Joseph Paul Zhang di YouTube, terkait ujaran kebencian.
"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” terangnya.
Baca juga: Haikal Hassan Apresiasi Langkah Cepat Polri Buru Joseph Paul Zhang
Baca juga: Imigrasi: Joseph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia Tujuan Hong Kong pada 2018
Dari 20 konten itu, tujuh kontennya sudah diblokir pada Senin (19/4/2021) lalu.
Sementara, pemblokiran 13 konten lainnya dilakukan pada keesokan harinya, Selasa (20/4/2021) siang.
Jubir Kominfo itu mengaskan konten milik Joseph Paul Zhang itu tak bisa ditoleransi.
Sehingga, pihaknya menilai konten kreator ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A UU ITE.
Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.
Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.
Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.
"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."
"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara
Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman.
Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.
"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.
Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.
Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.
"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Sosok Jozeph Paul Zhang, Tersangka Penistaan Agama, Ngaku Bukan WNI, dan Keberadaannya Kini
Mengaku Nabi ke- 26
Diketahui, Joseph Paul Zhang dilaporkan Mabes Polri oleh Husin Shahab selaku salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).
Ia melaporkan pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang itu, yang disinyalir melakukan penistaan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke 26.
"Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (18/4/2021).
Laporan tersebut, dikatakan Husin, dilakukan sebagai langkah sigap pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bijak melakukan hal serupa.
Dia mengatakan ini juga sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.
Baca juga: Pria 23 Tahun Lakukan Penistaan Agama di Facebook, Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak
Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.
Di awal video akun tersebut, ia menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Dia menyebut, umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.
Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.
Begitu juga muslim yang ada di Eropa.
Baca juga: Hidayat Kecam Pembiaran Aksi Penistaan Kepada Nabi Muhammad SAW Yang Dilakukan Macron
Dia kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.
Baca artikel lain terkait Joseph Paul Zhang
(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim/Reza Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.