Kabareskrim Pertimbangkan Tidak Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan untuk tak mencabut paspor tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan untuk tidak mencabut paspor tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
Menurut Agus, keputusan tersebut diambil setelah Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait rencana pencabutan paspor tersebut pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Dari pertimbangannya, pencabutan paspor disebut dapat membuat Jozeph berstatus tanpa negara alias stateless.
Hal ini membuat Jozeph menjadi mudah berpergian.
“Sudah tadi koordinasi dengan Imigrasi kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless-kan bisa ke mana-mana. Biar aja dulu,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Kabareskrim Polri Sebut Penerbitan Red Notice Untuk Batasi Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang
Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga masih tengah mengajukan red notice Jozeph Paul Zhang ke Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis.
"Kemarin dari hasil rapat imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," jelas dia.
Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.
Pasalnya, dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara manapun.
"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," tukasnya.