Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut RUU PPRT Untungkan Pemberi Kerja Maupun PRT

Mariana mengatakan baik pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga sama-sama diuntungkan dengan adanya RUU PPRT tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Sebut RUU PPRT Untungkan Pemberi Kerja Maupun PRT
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai tak hanya memberi keuntungan kepada satu pihak.

Mariana mengatakan baik pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga sama-sama diuntungkan dengan adanya RUU PPRT tersebut.

Baca juga: Pimpinan DPR Diminta Jalankan Putusan Bamus, Bawa RUU PPRT dan Masyarakat Hukum Adat ke Paripurna

"Jadi kedua belah pihak dalam RUU ini sebenarnya diuntungkan," ujar Mariana, dalam 'Forum Diskusi Denpasar 12' bertajuk 'UU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan Keberpihakan pada Hak Perempuan Indonesia', Rabu (21/4/2021).

Dia menegaskan RUU PPRT memberikan posisi tawar menawar yang jelas terkait hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

Baca juga: Nasdem Dorong RUU Perlindungan PRT dan Masyarakat Hukum Adat Segera Dibahas DPR

"RUU PPRT dinilai memperjelas tawar menawar antara pemberi dan pekerja rumah tangga," ungkapnya.

Mariana juga mengingatkan bahwa RUU PPRT fokus dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang terus saja mengalami kekerasan.

Berita Rekomendasi

Dalam kurun waktu 2015-2019, tercatat ada dua ribu lebih kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga.

Baca juga: PRT Indonesia Dibunuh Pacar Usai Ketahuan Selingkuh dengan Seorang Jenderal Bangladesh

Baik itu kekerasan fisik, psikis hingga ekonomi.

Tak hanya kekerasan, kata Mariana, para pekerja rumah tangga juga rawan mengalami hak yang terabaikan yaitu perihal upah.

"Dan tak jarang pekerja rumah tangga ini mengalami kekerasan berlapis dan berujung dengan kematian. Juga tidak ada peningkatan upah ketika sudah lama sekali bekerja dia upahnya begitu-begitu aja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas