KPK Periksa Mantan Direktur Utama Asuransi Jasindo
penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Sholihah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
![KPK Periksa Mantan Direktur Utama Asuransi Jasindo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-mantan-dirut-jasindo_20181217_223739.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Sholihah.
Ia akan bersaksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2012.
Baca juga: Penjelasan Samuel HT Soal Pemanggilan Sebagai Saksi KPK di Kasus Korupsi Jasindo
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya, yaitu tiga orang pihak swasta bernama Erika Puspitasari, Doddy Hendartoni, dan Refi Tolani.
Baca juga: Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Panggil Empat Saksi
KPK juga memanggil General Manager PT Prestasi Retail Innovation Adrian Arief Riyadi.
KPK telah mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut.
KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Sebelumnya terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
Baca juga: Kementerian BUMN Rombak Pengurus Jasindo, Didit Mehta Pariadi jadi Dirut
Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.