Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lega THR 2021 Dibayar Maksimal H-7, Serikat Buruh Wanti-wanti Adanya Celah di Surat Edaran Menaker

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyebut edaran mengenai THR tahun ini lebih tegas dibanding tahun lalu, namun masih ada celah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lega THR 2021 Dibayar Maksimal H-7, Serikat Buruh Wanti-wanti Adanya Celah di Surat Edaran Menaker
pixabay.com
Ilustrasi THR. 

Riden menyebut, hal ini bisa dimanfaatkan perusahaan yang sebenarnya mampu, namun berdalih terdampak pandemi Covid-19 untuk mengurangi besaran THR para karyawan.

"Sepanjang yang dinegosiasikan soal waktu pembayaran, kami tidak masalah."

"Tapi ketika terkait besaran, itu menjadi masalah," ungkap Riden.

Baca juga: Daftar Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021, Pemberian THR hingga Kartu Sembako

Posko Aduan THR

Sementara itu Menaker Ida Fauziyah secara resmi membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaaman tahun 2021.

Posko ini bertujuan untuk menampung aduan para pekerja soal pelaksanaan pembayaran THR hingga pelayanan informasi dan konsultasi.

Menurut Ida, posko ini hadir sebagai satu bentuk fasilitas pemerintah agar pembayaran THR pekerja benar-benar bisa dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelas Ida, dikutip dari Kemnaker.go.id, Senin (19/4/2021).

Baca juga: 6 Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021: THR, Perlindungan Sosial hingga Kartu Sembako

Tak hanya untuk pekerja, posko ini juga memberikan akses pelayanan untuk pengusaha maupun masyarakt umum.

Layanan posko THR ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Posko THR ini pun diadakan secara offline (luring) dan daring.

Layanan secara offline bisa didapatkan masyarakat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, bisa diakses secara offline atau online.

Baca juga: KAPAN THR 2021 Cair? Berikut Besaran THR yang Diterima PNS, Diberikan Secara Penuh

Baca juga: THR ASN, TNI dan Polri akan Dibayarkan H-10 Idul Fitri

Tentunya, pengadaan layanan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Sementara untuk daring atau online, masyarakat bisa mengakses layanan posko THR melalui website www.bantuan.kemnaker.go.id dan telepon call center 1500 630.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas