Lega THR 2021 Dibayar Maksimal H-7, Serikat Buruh Wanti-wanti Adanya Celah di Surat Edaran Menaker
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyebut edaran mengenai THR tahun ini lebih tegas dibanding tahun lalu, namun masih ada celah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengapresiasi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyebut edaran mengenai THR tahun ini lebih tegas dibanding tahun lalu.
Tahun ini, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan memberikan THR H-7 lebaran.
"Kami mengapresiasi surat edaran Menaker tentang THR tahun ini dibanding tahun lalu, artinya sudah ada ketegasan waktu," ungkap Riden dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Airlangga: THR Sebagai Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran
Baca juga: Pemerintah Minta PNS Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021
Meski demikian, Riden menyebut masih ada celah yang perlu diperhatikan di dalam SE yang terbit pada 12 April 2021 lalu.
Celah yang dimaksud ialah adanya opsi negosiasi mengenai pembayaran THR bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19.
"Kalau kelonggaran yang dimaksud adalah waktu pembayaran, it's okay, tapi yang terjadi di lapangan, ada pengusaha, pengalaman 2020, justru dia (menegosiasikan) untuk volume pembayarannya (besaran THR)," ungkap Riden.
Diketahui dalam SE Menaker, terdapat empat langkah yang harus diambil apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai aturan yang ada.
Menaker meminta agar gubernur, bupati/wali kota tempat perusahaan berada untuk:
1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.