Lega THR 2021 Dibayar Maksimal H-7, Serikat Buruh Wanti-wanti Adanya Celah di Surat Edaran Menaker
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyebut edaran mengenai THR tahun ini lebih tegas dibanding tahun lalu, namun masih ada celah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Dalam pelaksanaanya, posko THR melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Ida menurutkan, posko ini hadir di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan bisa lebih efektif.
Ia berharap nantinya posko THR akan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.
Baca artikel lain terkait Tunjangan Hari Raya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Shella Latifa)
Berita Rekomendasi