Pendeta Gilbert Lumoindong: Jozeph Paul Zhang Harus Bertobat
Pendeta Gilbert Lumoindong minta Jozeph Paul Zhang untuk bertobat karena Jozeph bukan pengabar injil melainkan pengacau.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman.
Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.
Baca juga: Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang di Youtube
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a