Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Perkara Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

Edi turut menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Perkara Sengketa Lahan Pancoran Buntu II
Reza Deni/Tribunnews.com
Warga Pancoran Buntu II bersama Solidaritas Forum Pancoran Bersatu ikut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan Pancoran Buntu II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). 

"Tapi tadi saya dengar mereka mengajukan kompetensi absolut. Artinya, hakim di PN Jaksel dianggap tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini. Itu menurut mereka," beber Edi.

Edi turut menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC.

"Tadi hakim tanya, 'kamu bisa buktikan bahwa kami tidak mempunyai kompetensi? Mana buktinya?". Mereka tidak bisa bawa hari ini. Akhirnya hakim bilang sidangnya ditunda dua minggu lagi," beber Edi.

Menurut Edi, perkara sengketa lahan ini pernah diadili, diperiksa, dan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada medio 1970-an.

Bahkan, putusan ihwal hal tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

"Kemudian dieksekusi, dikosongkan lalu diserahkan kepada klien saya yaitu Mangkusasmito Sanjoto," sambung Edi.

Pada kenyataanya, pihak PT. PTC malah menggunakan instrumen kekerasan berupa gerombolan perewa dari ormas hingga aparat kepolisian untuk merampas lahan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Itu yang kami gugat. Namanya eksekusi itu, harus ada penetapan pengadilan. Mereka tidak bisa tunjukkan penetapan pengadilan itu," pungkas Edi.

Baca juga Yusril-TGB Disebut Bakal Gabung Kabinet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas