Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Rizieq Sempat Meriang dan Reaktif Covid-19 Sebelum Dirawat di RS UMMI Bogor

relawan dari MER-C Dokter Hadiki Habib bersaksi di Pengadilan Negeri Jaktim, ceritakan saat periksa Rizieq hingga hasil Rapid Antigen reaktif Covid-19

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Saksi Sebut Rizieq Sempat Meriang dan Reaktif Covid-19 Sebelum Dirawat di RS UMMI Bogor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jalannya persidangan lanjutan kasus hasil test swab palsu atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sempat dinyatakan reaktif Covid-19 dan kondisi badannya meriang sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020 lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C Dokter Hadiki Habib yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Mulanya, Hadiki diminta untuk melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C di kediamannya di Sentul Bogor.

Saat tiba di rumah Rizieq, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga bahwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat merasa meriang.

"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq) disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kembali Digelar Hari ini, Pengacara: Sudah Disiapkan Pertanyaan untuk Saksi

Guna melakukan penindakan lebih lanjut terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test Rapid Antigen.

"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa, hasilnya dinyatakan reaktif tanggal 23 November dari hasil test rapid antigen," katanya melanjutkan.

Berita Rekomendasi

Pernyataan dari Hadiki tersebut mendapat respon dari Majelis Hakim Khadwanto dengan menanyakan tindakan lanjutan yang dilakukan pihak MER-C atas temuan hasil Rapid Test antigen tersebut.

"Saran saudara (dokter Hadiki)?," tanya Majelis Hakim.

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, Hadiki mengatakan bahwa terdakwa Rizieq Shihab diminta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke Rumah Sakit.

Baca juga: Rizieq: Tidak Ada Urusan Kerumunan Masyarakat dengan Tanggung Jawab Saya Selaku Pemilik Ponpes

Lanjut kata dia, Rizieq Shihab menyatakan setuju dan akan mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang diberlakukan.

"Saya membangun kesepakatan kepada beliau (Rizieq Shihab)  untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut bahkan perawatan, dan beliau patuh mau melakukan untuk melakukan isolasi mandiri," tutur Hadiki.

Dalam hal ini, Hadiki menanyakan kepada terdakwa atas kesiapannya untuk dirujuk ke Rumah Sakit.

Terdakwa kata Hadiki meminta untuk dilarikan ke RS UMMI Bogor, karena memiliki rekam medis di RS tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas