Uang Suap Bansos Mengalir Kemana-mana: Untuk Beli Sapi Kurban, Bayar Artis, hingga Sewa Pesawat Jet
Uang tersebut diterima Juliari Batubara melalui ajudan serta sekretaris pribadinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mendakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengumpulkan fee Rp10 ribu perpaket bansos dari para perusahaan yang memenangi proyek tersebut.
Total fee yang dikumpulkan senilai Rp32.482.000.000.
"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya Terdakwa (Juliari Batubara) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14.700.000.000," ucap jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Uang tersebut diterima Juliari Batubara melalui ajudan serta sekretaris pribadinya.
Baca juga: Ini Rincian Nama Vendor dan Jumlah Fee yang Setor ke Juliari Batubara Cs
Baca juga: JPU KPK Sebut Cita Citata dan Hotma Sitompul Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos
Sebagian dari uang Rp14,7 miliar untuk Juliari itu diberikan kepada pihak lain.
Yaitu pada Juli 2020, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan fee senilai Rp3 miliar kepada advokat Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Kemudian sekitar November 2020, Juliari diduga menyerahkan fee bansos senilai Rp 2 miliar untuk kepentingan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.
Selain diterima oleh Juliari Batubara, suap bansos juga disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.
Serta, juga digunakan untuk keperluan operasional Juliari selaku Menteri Sosial serta kegiatan lain di Kemensos.
Jaksa KPK menyebut, suap bansos corona turut dinikmati pihak-pihak lain seperti:
1. Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp200 juta.
2. Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar.
3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar.
4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar.
5. Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp150 juta.
6. Rizki Maulana sebesar Rp175 juta.
7. Robin Saputra (tim bansos) sebesar Rp200 juta.
8. Iskandar sebesar Rp175 juta.
9. Firmansyah (tim bansos) sebesar Rp175 juta.
10. Yoki (Tim Bansos) sebesar Rp175 juta.
11. Rosehan Ansyari alias Reihan sebesar Rp150 juta.
Jaksa KPK melanjutkan, suap bansos tersebut berdasarkan sepengetahuan Juliari, dipakai Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk kegiatan operasional Mensos dan lainnya di Kemensos seperti:
1. Pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp140 juta
2. Pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp30 juta
3. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta
4. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta
5. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta
6. Pembelian 2 sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta untuk Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin
7. Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta
8. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta
9. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp270 juta
10. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, sebesar Rp270 juta
11. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS dan pengeluaran-pengeluaran lainnya untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial
Atas perbuatan tersebut, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.