Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca pada Kasus Paul Zhang, Apa Dampak Jika Paspornya Dicabut? Ini Kata Pakar Hukum Internasional

Jozeph merupakan tersangka penistaan agama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berkaca pada Kasus Paul Zhang, Apa Dampak Jika Paspornya Dicabut? Ini Kata Pakar Hukum Internasional
YouTube Joseph Paul Zhang
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono.

Jozeph merupakan tersangka penistaan agama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Jika paspor Paul Zhang dicabut, apa dampaknya?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pencabutan atau penarikan paspor Paul Zhang akan memudahkan aparat kepolisian menangkapnya di luar negeri.

Baca juga: Kabareskrim Pertimbangkan Tidak Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Dia pun mengutip Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Keimigrasian yang mendasari penarikan paspor.

Pasal tersebut berbunyi, “Pasal 31 (1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.

(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.

Berita Rekomendasi

(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal: a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.”

Sementara penjelasannya adalah, “Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia.

Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.”

Dengan penarikan paspor ini, kata dia, Ditjen Imigrasi akan mengumumkan kepada semua negara mengenai hal tersebut.

Dengan begitu pula, paspor Paul Zhang akan tidak berlaku lagi dan itu berarti tidak dapat digunakannya untuk melakukan perjalanan di negeri orang.


“Paspor Zhang akan tidak berlaku dan karenanya tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan,” ujar Hikmahanto ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).

Hal itu berarti Paul Zhang tidak mungkin lagi untuk berpergian ke luar negeri dan mempersulit ruang geraknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas