Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca pada Kasus Paul Zhang, Apa Dampak Jika Paspornya Dicabut? Ini Kata Pakar Hukum Internasional

Jozeph merupakan tersangka penistaan agama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berkaca pada Kasus Paul Zhang, Apa Dampak Jika Paspornya Dicabut? Ini Kata Pakar Hukum Internasional
YouTube Joseph Paul Zhang
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama 

Konsekuensinya jika Paul Zhang masih nekat memakai paspor untuk berpergeian, ia akan dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian di Jerman.

Jika itu yang terjadi, imbuh dia, maka Paul Zhang akan dideportasi dari Jerman ke Indonesia.

“Dengan demikia Zhang tidak mungkin berpergian ke luar negeri. Kalau tetap menggunakan paspor yang dimiliki maka ia melakukan pelanggaran keimigrasian di Jerman. Akibatnya Zhang dapat dideportasi ke Indonesia,” jelasnya.

Itu artinya, ia akan kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang disangkakan terhadap dirinya bisa dijalaninya di tanah air.

Kabareskrim Sebut Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut Imigrasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Diketahui, Jozeph Paul Zhang adalah YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai mengaku nabi ke-26. Keberadaanya yang berada di Jerman kini masih diburu.

Berita Rekomendasi

"Benar, kita koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti. Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia

"Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality. Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.

"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," jelas dia.

Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tukas dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas