BKN Pastikan Semua Tahapan Seleksi Calon Kepala ANRI Sesuai dengan Prinsip Independensi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tahapan seleksi calon kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai dengan perinsip independensi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tahapan seleksi calon kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai dengan prinsip independensi.
Perlu diketahui sebelumnya, seleksi terbuka untuk mengisi lowongan Kepala ANRI baru saja dilaksanakan.
Dalam proses seleksi tersebut telah dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan Keputusan Presiden yang diketuai oleh Bima Haria Wibisana (Kepala BKN) dan beranggotakan pejabat dari berbagai Instansi.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono menjelaskan, sesuai dengan prinsip independensi pada setiap tahapan seleksi.
Baca juga: BKN Terbitkan Kembali Prosedur Pelaksanaan Seleksi Calon ASN dengan Metode CAT BKN, Ada Perubahan
"Baik itu pada seleksi administrasi, penilaian rekam jejak, asesmen tes, wawancara kompetensi teknis sampai dengan penetapan hasil, dipastikan tidak ada pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Forses," katanya kepada Tribunnews dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Paryono melanjutkan, setiap anggota Pansel memiliki suara yang setara, sehingga tidak memungkinkan terjadinya saling pengaruh antaranggota Pansel atau melakukan kolaborasi dalam penilaian.
Oleh karena itu, Pansel telah memastikan bahwa penilaian berlangsung secara objektif, independen dan bebas intervensi.
Demikian halnya pada tahapan penilaian kompetensi manajerial dan sosiokultural, dipastikan telah dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah assessment center berdasarkan prinsip independensi, obyektif, valid, reliabel dan transparan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemean PNS sebagaimana diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri PANRB No 15 Tahun 2019, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 26 Tahun 2019.
Mengenai penjadwalan, tempat dan media pelaksanaan asesmen telah dilaksanakan sesuai permohonan Plt. Kepala ANRI dalam suratnya Nomor: B-KP.04.00/549/2021 tanggal 4 Maret 2021 dan hasil kesepakatan bersama antara ANRI dengan BKN, yaitu dilaksanakan pada tanggal 29-30 Maret 2021.
"Untuk meminimalkan kendala teknis selama pelaksanaan, asesmen difokuskan di Pusat Pengembangan ASN BKN dan dilaksanakan secara semi-daring, meliputi Leaderless Group Discution (LGD) dilakukan secara offline, sementara tahapan Psikometri, Proposal Writing, Presentasi, dan Wawancara dilaksanakan secara online," urai Paryono.
Dalam rangka menjaga independensi, dalam asesmen digunakan multi-metode dan multi-asesor untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian.
Penilaian dilakukan oleh lebih dari satu orang asesor dalam setiap tahapannya dan penentuan hasil penilaian berdasarkan Assessor Meeting. Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga.
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2021, Akses dikdin.bkn.go.id
Selain itu, kata Paryono, asesor yang dilibatkan dalam asesmen ini juga tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain.
Pelaksanaan pada setiap tahapan asesmen juga telah dilakukan perekaman baik dalam bentuk video maupun audio dan bukti evidence dari setiap peserta telah didokumentasikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.