Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kabulkan JC Penyuap Edhy Prabowo, Kesaksiannya Dibutuhkan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Suharjito bukan pelaku utama dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan sesuatu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Kabulkan JC Penyuap Edhy Prabowo, Kesaksiannya Dibutuhkan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, dalam kasus suap izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator," ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) malam.




Hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Suharjito bukan pelaku utama dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan sesuatu.

Lantaran bukan pelaku utama, Suharjito masuk dalam syarat yang dapat diberikan JC.

Baca juga: Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rp 3 Miliar dari Mantan Caleg Gerindra

"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu kepada saksi Edhy Prabowo tidak datang dari terdakwa," ucap hakim.

"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Suharjito juga dinilai jujur dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya.

Menurut hakim, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam perkara lain untuk membuka keterlibatan pihak lainnya terkait perizinan ekspor benih lobster.

"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," ucap hakim.

Dalam perkara ini, Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan bui.

Suharjito terbukti secara sah memberi suap terkait izin ekspor benih lobster (benur) sebesar Rp 2,146 miliar, dengan rincian 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan putusan, Suharjito belum pernah dipidana. Ia juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif sekaligus berterus terang selama persidangan.

Hal lain yang meringankan, Suharjito menjadi gantungan hidup bagi 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahun juga rutin memberi kesempatan 10 karyawannya pergi umrah maupun ke tanah suci sesuai keyakinan agama masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas