Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Hingga Pekan Depan
Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan saksi jika...
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalannya sidang lanjutan kasus hasil tes swab palsu Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga Rabu (28/4/2021).
Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan saksi jika diperlukan.
Baca juga: Tim Laboratorium RSCM Sebut Hasil Swab PCR Rizieq Shihab Telah Terlapor ke Satgas Covid-19
"Untuk sidang hari ini saksi sudah selesai ya, dilanjut Rabu depan, kami beri kesempatan untuk Jaksa kalau mau hadirkan saksi lagi," tutur Khadwanto seraya menutup sidang, Rabu (21/4/2021).
Kendati begitu, belum diketahui berapa orang saksi yang nantinya akan dihadirkan Jaksa pada persidangan selanjunya.
Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu, Rabu (14/4/2021) sebanyak 5 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengarkan keterangannya termasuk Walikota Bogor Bima Arya.
Baca juga: Kata Rizieq Shihab, Gara-gara Bima Arya Berkoar di Media, Upaya Menutupi Perawatan di RS UMMI Gagal
Selain Bima Arya, terdapat pula nama Kadinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno; Kasatpol PP Bogor Agustian Syah; Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua; dan mantan Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Sedangkan untuk agenda sidang hari ini adalah kembali mendengarkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah enam orang.
Dalam hal ini saksi yang dihadirkan yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C; Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.
Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Akui Menolak Buka Hasil Tes Covid-19, Ini Alasannya
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.