Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Pastikan Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Anggota Kabinet Tidak Mudik Lebaran

Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin, dan para Menteri serta Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju tidak ada yang mudik Lebaran 2021

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istana Pastikan Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Anggota Kabinet Tidak Mudik Lebaran
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Juru Bicara Kepresidenan - Fadjroel Rachman 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maruf Amin, dan para Menteri serta Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju tidak ada yang mudik Lebaran 2021 pada Mei mendatang.

Hal itu disampaikan Fadjroel di Komplek Kemensetneg, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

"Saya bisa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, semua Menko semua menteri, semua kepala lembaga itu tidak ada satupun yang pulang kampung atau mudik lebaran, tidak ada satupun," kata Fadjroel.

Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Macet Arus Balik Warga yang Curi Start Mudik

Keputusan tersebut kata Fadjroel merupakan bentuk teladan agar masyarakat tidak melakukan mudik.
Karena, pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri 2021.

"Karena teladan seperti itu diperlukan oleh masyarakat," katanya.

Selain tidak mudik, Presiden, Wapres, dan para kabinetnya juga tidak akan menggelar buka puasa bersama dan open house pada Idul Fitri 2021.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Sandiaga Ajak Masyarakat Berwisata di Destinasi Wisata Lokal

Berita Rekomendasi

Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Karena Covid-19 ini masih mematikan," katanya.

Aturan Larangan Mudik Diperluas

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Sandiaga Ajak Masyarakat Berwisata di Destinasi Wisata Lokal

Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Warga di NTB Diperbolehkan Mudik Lebaran Antar Kabupaten/Kota, Asalkan . . .

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas