Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Mudik 2021 Dilarang? Ini Aturan soal Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Berikut ini aturan tentang Larangan Mudik Lebaran yang tertuang di Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Mudik 2021 Dilarang? Ini Aturan soal Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Dalam artitel terdapat aturan tentang Larangan Mudik Lebaran yang tertuang di Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri 2021 tiba, momen mudik lebaran pun dinantikan oleh masyarakat yang berada jauh dari keluarga. 

Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan berbagai pertimbangan.

Lantas, kapan larangan mudik lebaran 2021?

Peniadaan mudik Lebaran 2021 berlaku 6-17 Mei 2021.

Meski demikian, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) juga diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) .

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Sandiaga Ajak Masyarakat Berwisata di Destinasi Wisata Lokal

Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.

Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.

Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021).
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas