Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasatpol PP DKI Beberkan Kronologi Pemberian Sanksi Denda Rp 50 Juta Kepada Rizieq Shihab

Kasatpol PP DKI beberkan kronologi pemberian sanksi denda kepada pihak penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasatpol PP DKI Beberkan Kronologi Pemberian Sanksi Denda Rp 50 Juta Kepada Rizieq Shihab
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Arifin menjabarkan kronologi sebelum pihaknya menjatuhkan sanksi denda kepada pihak penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) silam.

Hal itu disampaikan Arifin saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq terkait perkara tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/4/2021).

Mulanya Arifin mengatakan pihaknya menggelar rapat terlebih dahulu untuk mengetahui atau mengkomunikasikan ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut pada 15 November 2020 pagi setelah acara itu selesai.

Baca juga: Kapolsek Tebet : Rizieq Sengaja Undang Massa untuk Hadir Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya

"Hari Minggu 15 November saya melakukan rapat untuk membahas apakah terjadi pelanggaran terhadap kegiatan dari terdakwa itu," tutur Arifin dalam persidangan.

Dari hasil rapat yang turut dihadiri anggota Satpol PP Jakarta Pusat itu pihaknya menemui adanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Hasil rapat itu kami menemukan adanya pelanggaran prokes, kami masuk dalam regulasi Peraturan Gubernur Nomor 79 dan Pergub Nomor 80 tahun 2020," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Petamburan Berlanjut Hari ini

Berita Rekomendasi

Kemudian pihaknya langsung melayangkan surat ke kediaman Rizieq Shihab di Petamburan untuk memberikan informasi bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu.

Adapun kata Arifin, sanksi denda administratif yang dilayangkan untuk Rizieq Shihab yakni sebesar Rp 50 juta.

Kendati begitu kata Arifin, seluruh jumlah denda itu sudah dibayarkan pihak penyelenggara acara di kediaman Rizieq Shihab.

"Kami melayangkan surat dan mendatangi secara langsung (rumah Rizieq Shihab) bahwa kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan itu kami kenakan denda administratif dikenakan denda 50 juta dan sudah dibayarkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala satpol (Kasatpol) PP DKI Arifin mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap setidaknya 36 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, 14 November 2020 lalu.

Baca juga: Beri Kesempatan Jaksa Kembali Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Hingga Pekan Depan

Dari penindakan yang dilakukan itu Arifin sebut pihaknya mendapatkan uang hasil sanksi denda administratif sebanyak 1.450.000 rupiah.

Hal itu disampaikan Arifin dalam persidangan lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Mulanya Arifin mengatakan, jelang acara di Petamburan itu dirinya mengerahkan sekitar 200 personel Pol PP untuk memantau penerapan protokol kesehatan dalam acara.

Dari hasil pengamanan dan pengamatan setidaknya ditemukan sebanyak 36 orang yang melakukan pelanggaran.

Keseluruhan pelanggar itu kata Arifin dikarenakan tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan jaga jarak sebagaimana ketentuan.

"Sebanyak 36 orang yang kami tindak pada acara malam itu," kata Arifin saat menjelaskan kepada Jaksa dalam persidangan.

Lantas dirinya menjabarkan, dari 36 pelanggaran tersebut terdapat 19 orang dikenakan sanksi sosial satu diantaranya diminta untuk melakukan pembersihan jalan.

Kemudian sisanya yakni sebanyak 17 orang dikenakan sanksi denda administratif, yang setelah ditotal jumlahnya mencapai Rp 1.450.000,-.

"19 orang ditindak sanksi pengerjaan sosial, 17 orang menjalankan sanksi denda, jadi 36 orang yang kena sanksi, malam itu ada dana denda Rp 1.450.000," tukasnya.

Sebagai informasi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas