592 Hari Disandera KKB, Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens Kini Bebas
Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, sejak 7 Februari 2023.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pilot Susi Air yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kapten Philip Mark Mehrtens, akhirnya menghirup udara bebas.
Kapten Philip lepas dari 'cengkraman' penyanderaan KKB pada Sabtu (21/9/2024).
Diketahui, Kapten Philip disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, sejak 7 Februari 2023.
Artinya, Kapten Philip disandera KKB selama 1 tahun, 7 bulan, dan 14 hari atau total 592 hari.
"Saya akhirnya sudah keluar, saya senang sekali saya sudah bisa sekarang pulang dan (bersama) keluarga saya lagi," ungkap Philip dalam jumpa pers di Lanud Yohanis Kapiyau, Timika, Mimika, Sabtu.
Pilot berkebangsaan Selandia Baru itu berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu pembebasannya dari KKB.
"Terima kasih semua orang yang bantu. Hari ini jadi saya bisa keluar dengan kondisi yang sama dan sehat, terima kasih banyak semuanya," ujar Philip.
Pembebasan Philip dilakukan Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024.
Penjemputan Kapten Philip dilakukan di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga. melalui soft approach atau pendekatan lunak.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menyampaikan rasa syukur atas dibebaskannya Kapten Philip.
Baca juga: 1,5 Tahun di Hutan, Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Kangen Makan Pizza Hingga Minuman Bersoda
Menurutnya, ini adalah buah dari koordinasi yang dilakukan secara baik oleh TNI, Polri dan masyarakat.
"Kami sangat bersyukur bahwa sandera, pilot Susi Air, telah berhasil dibebaskan dengan selamat."
"Ini adalah buah dari koordinasi yang baik antara TNI, Polri, dan dukungan masyarakat serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam keberhasilan ini," ucap Hariyanto, Sabtu.
Lebih lanjut, Hariyanto menekankan keselamatan sandera menjadi prioritas utama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.