Kebakaran Kilang Minyak Balongan Diduga Kelalaian, Sahroni: Harus Hasilkan SOP Keselamatan Baru
Adapun unsur pidana yang dimaksud adalah kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya insiden.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ledakan dan kebakaran empat tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada (29/3) lalu.
Adapun unsur pidana yang dimaksud adalah kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya insiden.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya.
Sahroni menyebut bahwa penemuan ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri sudah bekerja keras dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi DPO, Sahroni Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Diharapkan Bareskrim juga dapat segera menetapkan tersangka dari kebakaran tersebut.
“Sebelumnya, kita apresiasi Bareskrim Polri yang selama dua pekan terakhir telah fokus melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Selanjutnya, diharapkan Bareskrim Polri juga dapat segera menetapkan siapa tersangkanya,” kara Sahroni melalui keterangannya, Kamis (22/4/2021).
Sahroni menegaskan bahwa hasil penyelidikan dari kasus ini harus menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali, mengingat kilang minyak Pertamina RU VI balongan sangat vital bagi industri minyak mentah Indonesia.
Selain itu, setelah terungkap nanti, kasus ini juga harus jadi pelajaran untuk memperbaharui SOP keselamatan yang sudah ada.
"Kebakaran tersebut tentu sangat merugikan kita semua, karena kilang minyak RU VI Balongan memiliki nilai strategis dalam menjaga kestabilan pasokan bahan bakar di Pulau Jawa," ujarnya.
"Karenanya, Polri harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk betul-betul menemukan penyebab kelalaiannya, dan jika diperlukan, untuk memperbaharui SOP keselamatan yang sudah ada demi menghindari terulangnya kejadian yang sama,” pungkas Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.