Kesaksian Lurah Petamburan: Panitia Acara Minta Izin Blokir Jalan di Acara Rizieq Shihab
Ada panitia lain yang datang kepadanya meminta izin untuk menutup jalan antara lain Haris Ubeidilah dan Habib Ali.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Petamburan Setianto mengungkapkan, panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dari Front Pembela Islam (FPI) sempat meminta izin kepadanya untuk menutup jalan KS Tubun di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Setianto saat bersaksi dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
"Yang datang ke saya (meminta izin menutup jalan) Saudara Hendra, pengakuannya panitia," kata Setianto dalam persidangan seperti dikutip dari Kompas.TV.
Selain Hendra, kata Setianto, ada panitia lain yang datang kepadanya meminta izin untuk menutup jalan antara lain Haris Ubeidilah dan Habib Ali.
Baca juga: Rizieq Shihab Murka, Berdiri dan Tunjuk Jaksa Karena Dituduh Menggiring Saksi dalam Persidangan
Setelah menerima permohonan izin tersebut, Setianto langsung melapor kepada Camat Tanah Abang bahwa FPI akan menggelar acara Maulid Nabi pada Sabtu di Jalan KS Tubun.
"Kemudian, kami bersama camat tanggal 12 berusaha untuk menemui panitia, kami (datang) untuk melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan," terang Setianto.
Selepas Maghrib pada hari pelaksanaanya, Setianto bersama petugas Binmas, Babinsa, dan kelurahan memantau jalannya acara sambil mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Saya berada di seberang atau di depan Rumah Sakit Pelni, berusaha melakukan imbauan kepada masyarakat yang datang untuk penerapan protokol kesehatan dan penggunaan masker," kata Lurah Petamburan itu.
Tak berselang lama, dia diberitahu bahwa ada Wali Kota Jakarta Pusat dan Camat Tanah Abang di kantor Kelurahan Petamburan sehingga ia kembali ke kelurahan.
"Setelah itu saya bergabung dengan kasatpol PP untuk melakukan penyampaian, razia masker, kemudian juga sosialisasi penerapan protokol kesehatan," kata Setianto.
Para saksi dalam sidang hari ini akan diperiksa untuk tiga perkara sekaligus: perkara terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, perkara terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Perkara ketiga adalah terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Undang Warga
Sementara itu, Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengungkapkan Rizieq Shihab mengundang warga menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempatnya.
Undangan disampaikan Rizieq saat menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf, Jakarta Selatan pada 13 November 2020 atau satu hari sebelum pernikahan putri Rizieq digelar pada 14 November 2020.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi mengatakan ajakan menghadiri kegiatan disampaikan Rizieq selepas memberi ceramah di hadapan sekitar 1.500 warga peserta kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf.
"Ada ajakan bahwa 'para Habaib, Ulama semua yang ada di sini besok malam saya akan mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan saya akan nikahkan putri keempat kami. Saya undang semuanya'," kata Budi menirukan ucapan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Budi mengaku saat kejadian tidak melihat langsung Rizieq karena berada di pos pengamanan bersama jajarannya yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tapi dia mendengar lewat pengeras suara bahwa saat itu Rizieq sempat menanyakan siapa saja peserta yang bakal menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.
"Saya undang semuanya, para Habaib, Ulama, pertanyaan siap hadir? Kemudian ada jawaban 'Siap' (dari peserta kegiatan Maulid Nabi), saya dengar teriakan siap itu lewat pengeras suara," ujarnya.
JPU lalu menanyakan video saat Rizieq mengajak warga datang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menginformasikan kebenaran video ke Budi, Budi pun membenarkan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Timur Bripka Tamam yang dihadirkan jadi saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dari pihak JPU sebagiannya Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Di detik-detik terakhir Habib Rizieq menyampaikan ceramah dan ditutup dengan video ini. Kebetulan live streaming juga ada, jadi selain dari sound system, dari live streaming cukup jelas," tutur Tamam.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana dimaksud merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dari tiga kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq hanya pada kasus kerumunan warga di Petamburan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa pasal 160 KUHP.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.