Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kesehatan DPR RI: Program Pencegahan Anak Beli Rokok Harus Didukung Upaya Pengawasan

Komisi Kesehatan menilai upaya sosialisasi dan edukasi  harus dilakukan  konsisten dan sistematis.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi Kesehatan DPR RI: Program Pencegahan Anak Beli Rokok Harus Didukung Upaya Pengawasan
IST
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diantaranya membidangi masalah kesehatan mendukung program industri dan perusahaan mencegah anak membeli rokok.

Komisi Kesehatan menilai upaya sosialisasi dan edukasi  harus dilakukan  konsisten dan sistematis.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, peraturan yang ada juga telah melarang pedagang untuk menjual rokok kepada anak.

“Tentu upayanya tidak bisa dilihat dalam satu dua waktu saja. Harus konsisten dan dilakukan dengan sebuah upaya yang sistematis,” kata Melki kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Respon Serikat Pekerja Rokok Tembakau Soal Wacana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109

Baca juga: Guru Besar Universitas Sahid : Pemerintah Perlu Siapkan Strategi Alternatif Turunkan Jumlah Perokok

Dia mengakui, masyarakat memiliki alasan yang beragam untuk mengkomsumsi rokok.

Masyarakat telah mengetahui tentang bahaya merokok, namun tetap mengonsumsinya.

Sosialisasi terhadap bahaya merokok perlu dilakukan secara benar, paralel, serta konsisten dengan pengawasan di lapangan serta penegakan aturan.

Berita Rekomendasi

“Harapannya edukasi yang berjalan paralel dengan pengawasan dan penegakan aturan akan membuat anak-anak tidak menjadi seorang perokok di usianya,” ungkapnya. Melki.

Satu diantara industri yang melakukan upaya pencegahan anak membeli rokok adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

"Gaprindo secara tegas menyatakan  rokok merupakan produk yang ditujukan pada perokok dewasa sehingga perlu dilakukan upaya untuk membatasi akses rokok pada anak di bawah umur," ujar Gaprindo dalam pernyataan resmi baru-baru ini.

Gaprindo bahkan telah menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mencegah pembelian rokok oleh anak di bawah umur.

 “Pembatasan visual produk rokok sudah banyak dilakukan di ritel-ritel modern. Misalnya dengan penyediaan rak khusus di belakang kasir atau di tempat yang tidak bisa dijangkau langsung oleh pembeli. Ini salah satu kuncian agar petugas di toko bisa selektif dan mengetahui usia pembeli," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo, Roy N. Mandey.

Di supermarket, peletakan produk-produk rokok berada satu klaster dengan minuman beralkohol. Pembayaran pun menggunakan kasir terpisah.

Meski begitu, Roy menegaskan, pelaku usaha yang tergabung dalam Aprindo adalah peritel modern.

Artinya, perlu imbauan khusus bagi pedagang kecil di sekitar rumah agar penurunan konsumsi rokok untuk anak usia di bawah umur bisa lebih masif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas