Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Sosial BST, BPNT, PKH, Berikut Panduannya
Bantuan sosial BST, BPNT, PKH dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, simak caranya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan beberapa jenis bantuan untuk masyarakat, untuk membantu pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan tersebut terdiri dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelumnya, bantuan dapat dicek melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu dtks.kemensos.go.id.
Tetapi, saat ini Kementerian Sosial tengah menyusun pemutakhiran data kemiskinan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PKH, BST, dan BPNT, Ini Caranya
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai, Berikut Caranya
Dikutip dari laman Instagram @kemensosri, dalam konferensi pers hari Rabu (21/4/2021), Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan bahwa pihaknya sedang memperbaiki integritas Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan.
Kemensos resmi meluncurkan New DTKS, yang akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan untuk memastikan integritas data sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.
Kini, data penerima bantuan dapat mengecek dana bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id.
"Melalui aplikasi ini publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya" ucap Tri Rismaharini saat Konferensi Pers Transparansi Data Bantuan Sosial di Jakarta.
Berikut Cara Mengecek Bansos Melalui cekbansos.kemensos.go.id:
1. Pertama buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Lalu masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
6. Terakhir, klik tombol "cari"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.