Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periode Larangan Mudik Diperluas pada 22 April-24 Mei 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Periode Larangan Mudik Diperluas pada 22 April-24 Mei 2021, Ini Aturan Lengkapnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Pemerintah memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adendum ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik berlaku pada 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Sosiolog: Kultur Mudik Sudah Tertanam di Pikiran Masyarakat Indonesia, Sulit Diubah

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni, dikutip dari laman Setkab.go.id.

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” lanjutnya.

Doni Monardo - Ketua Satgas Covid-19
Doni Monardo - Ketua Satgas Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Berita Rekomendasi

Aturan Protokol Perjalanan

Dalam adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan, sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Istana Pastikan Jokowi, Maruf Amin, dan Anggota Kabinet Tidak Mudik Lebaran

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas