Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Terbakarnya Kilang Pertamina Balongan
penyidik telah menaikkan status penanganan perkara kebakaran tangki minyak Pertamina RU VI Balongan di Indramayu, ke tahap penyidikan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap kasus kebakaran di kilang minyak PT Pertamina RU VI, Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hasilnya, penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran pada 29 Maret lalu itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah menaikkan status penanganan perkara kebakaran tangki minyak Pertamina RU VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Baca juga: Pelajar Korban Ledakan Tangki Balongan Meninggal saat Jalani Perawatan, Kondisinya sempat Membaik
"Pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).
Menurut Rusdi, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga telah memeriksa bukti-bukti yang ditemukan dari TKP di laboratorium.
Baca juga: Sebelum Kilang Minyak di Balongan Terbakar, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Rusdi mengatakan pelanggaran pidana yang diduga terjadi ialah Pasal 188 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
"Perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta bukti yang ada adanya kesalahan kealpaan sehingga timbulkan kebakaran atau ledakan Pasal 188 KUHP," kata Rusdi.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tim Bareskrim telah mulai menyelidiki sejak 3 hari lalu. Sejauh ini sudah 52 orang saksi diperiksa.
“Masih itu ya (52 saksi). Jadi itu terkait masih dalam tahap penyelidikan. Jadi pemeriksaan sebagai interview lah. Jadi belum ada ini,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Sebagai informasi, empat tangki Kilang Pertamina Balongan terbakar pada Senin (29/3) dini hari. Dari kejadian itu enam orang luka berat dan ratusan warga terpaksa mengungsi.
Pihak Pertamina menduga insiden ini dipicu oleh sambaran petir. Sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan tak mendeteksi aktivitas petir di lokasi saat kebakaran muncul. Polisi sendiri sempat mendapat laporan kebocoran pipa pada tangki di kilang itu.
Mengutip laman resmi Pertamina, Refinery Unit (RU) VI Balongan merupakan kilang keenam dari tujuh kilang Direktorat Pengolahan PT Pertamina dengan kegiatan bisnis utamanya adalah mengolah minyak mentah menjadi produk-produk Bahan Bakar Minyak (BBM), Non-BBM dan Petrokimia. RU VI Balongan mulai beroperasi sejak tahun 1994.
Kilang ini berlokasi di Indramayu Jawa Barat sekitar ±200 km arah timur Jakarta dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu dan Salam Darma. Bahan baku yang diolah di Kilang RU VI Balongan adalah minyak mentah Duri dan Minas yang berasal dari Propinsi Riau.
Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan bahan bakar minyak (BBM), terutama premium, pertamax, dan LPG. BBM itu disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan Pemerintahan Indonesia.
Ombudsman Minta Erick Thohir Cek Kelaikan Aset Pertamina Pasca Kilang Balongan Terbakar Tiga Kali
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto meminta Menteri BUMN Erick Thohir memeriksa kelayakan aset-aset Pertamina setelah kilang minyak Balongan Indramayu terbakar pada Senin (29/3/2021) sekira pukul 00.45 WIB.
Menurut Hery hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan karena kejadian kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu pada Senin (29/3/2021) tersebut bukanlah yang pertama kalinya.
Ia pun mendorong investigasi lebih lanjut terkait kelayakan aset-aset Pertamina yang telah berusia tua.
Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan Kabupaten Indramayu secara virtual pada Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Ombudsman RI Beberkan Upaya Pertamina Tangani Kebakaran Kilang Balongan
"Memang ini satu hal yang perlu diinvestigasi lebih lanjut terkait dengan perlengkapan dari Pertamina yang sudah berusia tua.
Saya kira ini juga sangat urgent untuk diperhatikan secara seksama.
Apalagi kejadian sudah sering berulang, sudah tiga kali.
Baca juga: Ombudsman Simpulkan Pertamina Tidak Respons Keluhan Warga Sebelum Kilang Balongan Terbakar
Jadi pemerintah juga menurut saya dalam hal ini Menteri BUMN, perlu mereview aset-aset Pertamina yang sudah tidak layak pakai," kata Hery.
Berdasarkan hasil invesitgasi Ombudsman RI, kata Hery, kilang minyak Pertamina di Balongan Indramayu telah tiga kali mengalami kebakaran.
Baca juga: Polri: Puslabfor Masih Cari Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Pertama, kebakaran terjadi pada Oktober 2007 di mana saat itu api tidak merusak fasilitas produksi dan hanya mengganggu fadilitas pembuangan limbah.
Kedua, kebakaran pada 4 Januari 2019 pukul 09.40 WIB yang terjadi pada fasilitas pemasok gas milik PT Pertamina EP Aset 3 ke pemgolahan minyak (kilang) Balongan.
"Ketiga, kebakaran terjadi pada 29 Maret 2021 pukul 00.45 WIB," kata Hery.